Sabtu, 01/08/09 | 15:13 WIB ![]()
Ada trend menggembirakan di kalangan dunia industri migas. Dalam dua-tiga tahun terakhir ini makin banyak senior ahli teknik perminakan membagi ilmu dan pengalaman mereka dalam bentuk menulis buku. Gejala init emu saja menggembirakan. Karena, pastilah buku-buku itu memiliki bobot tersendiri dan patut menjadi bahan masukan yang berharga bagi para praktisi perminyakan maupun siapa saja yang “bermain” di ranah ini. Buku pertama adalah “Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berasas Keadilan dan Kepastian Hukum” ditulis oleh Dr. Ir. Madjedi Hasan, MPE, MH. Penulis meraih gelar insinyur Teknik Pertambangan dari ITB (1959), memperoleh Master of Petroleum Engineering dari University of Oklahoma, AS (1961). Selain mengajar di ITB, UGM dan UPN Veteran, Madjedi kemudian ditugaskan mendirikan Program Studi Teknik Perminyakan pertama di Indonesia, di ITB. Ia juga berperan dalam pembangunan program studi geologi dan teknik permiyakan di Universitas Trisakti. Buku setebal 362 halaman yang merupakan penulisan kembali dari disertasi penulis untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Mei 2008 ini membahas hasil penelitian mengenai penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam kontrak migas di Indonesia. Pilihan kasus ini dilatarbelakangi pengalamannya yang panjang di perusahaan PT Caltex Pacific Indonesia (CPI).Bertujuan menemukan kontrak migas yang stabil dalam sistem hukum perjanjian Indonesia dalam rangka meningkatkan pengembangan sumber daya migas ini. Kejujuran, Keadilan dan Kepatutan Karena migas atau petroleum termasuk kekayaan alam terpenting dalam dunia modern setiap negara yang memiliki sumber daya migas berusaha mendapat manfaat dari eksploitasi migas dengan antara lain menghubungkan konsep hak menguasai dari negara atas kekayaan alam dengan kegiatan ekonomi. Dengan motivasi itu maka peraturan dalam perundang-undangan migas di banyak negara memisahkan kepemilikan sumber daya alam dari kepemilikan atas tanah dalam bumi pada negara. Begitupun di Indonesia yang mewarisi Indische Mijnwet dari pemerintah Hindia Belanda. Setelah proklamasi kemerdekaan, hak menguasai dari negara atas kekayaan alam dipertegas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 seperti yang kita kenal sekarang ini. Pada kontrak migas di negara-negara berkembang menghubungkan pemerintah sebagai pemilik/pemegang kuasa atas sumber daya migas dan perusahaaan swasta multinasional yang menyediakan dana, teknologi dan peralatan yang diperlukan untuk mengembangkan sumber daya ini dalam suatu sektor bisnis dengan taruhan resiko maupun potensi mendapatkan keuntungan cukup tinggi. Masalah kemudian timbul bagaimana kemitraan dibina dan bagaimana keuntungan dibagikan. Bagaimana aturan hukum yang berkaitan dengan kejujuran, keadilan (fairness) dan kepatutan (reasonableness) yang dibahas penulis (halaman 65) dalam pelaksanaan sering dijumpai penerapan asas tersebut memberi hasil berlawanan dari sasarannya. Disebabkan berubahnya situasi setelah kontrak dibuat. Asas hukum perjanjian seperti pacta sunt servanda rebus sic stantibus dan kepastian hukum selanjutnya yang dibahas. “Berhubungan erat dengan asas kebebasan berkontrak dan moralitas adalah kepatuhan terhadap kontrak, yaitu bahwa para pihak harus mematuhi persetujuan yang dibuatnya secara bebas. Dalam satu sistem hukum yang menghormati asas kepatuhan terhadap kontrak ini, hukum tidak memberikan keringanan atau pembebasan kepada pihak yang berusaha menghindari akibat dari suatu persetujuan atau tawar menawar yang sekarang hasilnya disesalkan” (halaman 126) Dalam kesimpulannya, Madjedi menulis asas kepastian hukum dan keadilan dalam melaksanakan kontrak migas di Indonesia tidak sepenuhnya dapat dicapai sehingga hasil Kontrak Bagi Hasil (KBH) yang diterapkan di Indonesia tidak optimal dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Diperlukan perbaikan iklim usaha melalui penataan substansi, struktur dan budaya hukum dalam KBH.Kebijakan usaha migas termasuk kontrak migas di Indonesia harus disusun dengan asas berkelanjutan yang berwawasan pelestarian lingkungan yang mampu mengantisapsi setiap perubahan keadaan dalam menjalankan fungsi hukum sebagai sarana pembangunan.
Buku kedua, berjudul “Memerangi Sindrom Negara Gagal” ditulis oleh Ir. Effendi Siradjuddin. Dalam buku ini Effendi lulusan sarjana Teknik Perminyakan ITB tahun 1975 tidak saja mengulas mengenai minyak tetapi juga membahas permasalahan energi umum secara luas dan mendalam. Buku setebal 518 halaman ini memuat ciri dan gejala negara gagal yang ditandai oleh masuknya Indonesia dalam indeks 60 negara gagal pada tahun 2007 menurut versi majalah “Foreign Policy”. Untuk keluar dari kondisi negara gagal menuju masa depan Indonesia yang baik penulis mengusulkan lima tahap yaitu 1. Membuat visi nasional yang menginspirasi 2. Membuat keberhasilan orang-orang Indonesia dikenal secara internasional 3. Fokus pada sumber-sumber inovasi 4. Meningkatkan kemampuan soasial di arena global; dan 5. Menjadi pionir ekologi masa depan Dalam penutupnya Siradjudin menulis, “ Kegagalam kemandirian energi yang dialami Indonesia mencontoh kegagalan AmerikaSerkat. Selama 30 tahun terakhir, kemauan politik negara, khususnya pemerintah dan DPR, sangat lemah, sehingga budaya boros energi tetap berlangsung. Tidak ada terobosan-terobosan besar dan berani yang dilakukan, baik di sisi memberangus budaya boros energi atau konservasi maupun insentif-insentif berani berupa tax holiday atau investment credit yang mampu menarik investasi untuk mengembangkan energi alternatif. (Halaman 496) Memadukan potensi Buku ketiga ditulis oleh Ir. Baihaki Hakim berjudul “The Lone Ranger – Lekak-liku Transformasi Pertamina”. Pernah duduk sebagai direktur utama Pertamina (2000-2003), dan sebelumnya sebagai pimpinan CPI, penulis yang juga alumnus Teknik Perminyakan ITB (1968) dan anggota IATMI ini membahas latar belakang dan langkah-langkah yang dilakukannya dalam mengelola perusahaan minyak BUMN, Pertamina. Segera setelah menerima tugas memimpin Pertamina, Baihaki melakukan brainstorming dengan stafnya dan berhasil memformulasikan suatu grand strategy dan menetapkan visi dan misi Pertamina baru (halaman 17). Secara runtut Baihaki menuturkan langkah-langkah manajemen yang diambilnya, termasuk bagaimana mengubah paradigma lama, membangun budaya unggulan dan memulai transformasi. Antara lain diceritakan bagaimana situasi Pertamina yang jauh tertinggal dalam aplikasi teknologi informasi (IT). “Sikap ini terlihat dengan rendahnya kemampuan perusahaan untuk mengolah data secara tepat waktu. Ujung-ujungnya terjadi keterlambatan dalam melakukan transaksi atau tidak akuratnya informasi yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Untuk memproses tagihan rekanan, rata-rata diperlukan waktu tiga bulan untuk memproses tagihan mulai dari verfikasi di tingkat operasi sampai bagaimana pembayaran di bagian keuangan. (halaman 113). Dalam buku ini setebal 262 halaman ini, penulis juga mengupas seluk beluk dunia perminyakan sebagai salah satu sumber energi utama negara saat ini Baihaki pada penutup mengemukakan harapan agar buku ini menjadi bahan renungan bahwa persoalan-persoalan yang muncul di sektor perminyakan Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini erat kaitannya dengan pola pikir dan pola tindak yang kita pilih sendir.”Tidak ada kata terlambat bagi anak bangsa ini untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada sumber daya lain (resource base) secara sinergis memadukan potensi secara cerdas dan maksimal” (halaman 244). Sangat menggembirakan melihat kenyataan bahwa makin banyak para pakar terutama praktisi di lapangan makin sadar akan pentingnya membagi pengetahuan dan pengalaman agar bisa diambil manfaatnya oleh para pengambil keputusan, dan tentu saja, generasi penerus.Lebih menggembirakan lagi, mereka adalah warga kita, anggota IATMI. |
Informasi Event Sponsor Pencarian Penyedia Barang & Jasa
Link Web
|